Wartacianjurnews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Minggu (8/11/2026), diwarnai keluhan sejumlah warga yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Salah seorang warga Desa Kertajadi, Abdul Muti Husni, mengatakan bahwa sejumlah warga, termasuk dirinya, tidak menerima surat undangan untuk menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Akibat tidak adanya surat undangan, warga yang bersangkutan mengaku tidak dapat memberikan suara, meskipun telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada panitia.
“Banyak yang tak kebagian undangan. Mereka tidak bisa milih, termasuk saya. Padahal, kami sudah memperlihatkan KTP asli kepada panitia,” ungkap Abdul Muti Husni.
Ia mengaku heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya, baik Pilkada, Pemilu maupun Pilpres, dirinya selalu mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilih.
“Biasanya saya kalau Pilkada, Pemilu, dan Pilpres selalu kebagian undangan. Tapi kali ini, dalam Pilkades justru tidak kebagian undangan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait mekanisme pendataan pemilih dan pelayanan panitia terhadap masyarakat yang tidak menerima surat undangan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik terkait pemenuhan hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades Kertajadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Kertajadi saat dikonfirmasi terkait adanya warga yang tidak mendapatkan surat undangan dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. (dil)













Comment