Wartacianjurnews.com – Seorang warga Kampung Cicantu, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Resti (21), mengaku kesulitan mendapatkan surat rujukan untuk berobat ke RSUD Cianjur. Ia menyebut sempat “dipingpong” dan diminta bolak-balik ke desa oleh pihak puskesmas karena status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
“Saya hanya ingin berobat ke RSUD Cianjur, tapi malah disuruh ke sana ke sini,” keluhnya, Kamis (16/4/2026)
Resti membutuhkan rujukan untuk memeriksakan benjolan di lehernya. Karena merasa dipersulit, ia kemudian meminta bantuan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman. Setelah adanya teguran dari pihak dewan, Puskesmas Gekbrong akhirnya mengeluarkan rujukan secara manual.
Irfan Aulia Budiman menilai peristiwa tersebut bukan hal baru. Ia menyebut kejadian serupa kerap terjadi di sejumlah puskesmas.
“Ini mungkin terlihat hal kecil, tapi kejadian seperti ini banyak terjadi. Kalau memang rujukan online tidak bisa karena BPJS tidak aktif, seharusnya ada alternatif seperti rujukan manual karena itu sangat dibutuhkan pasien,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan status BPJS Resti saat ini telah dibantu proses pengurusannya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gekbrong, Bidan Tintin, membantah adanya penolakan dari pihaknya. Ia menjelaskan bahwa kendala utama berada pada sistem BPJS yang menolak input data karena status kepesertaan pasien tidak aktif.
“Bukan kami yang menolak, tapi sistem yang tidak bisa memproses karena BPJS pasien tidak aktif,” katanya.
Menurutnya, rujukan manual memiliki ketentuan tersendiri dan umumnya diperuntukkan bagi pasien umum, bukan peserta BPJS.
“Untuk rujukan manual biasanya hanya berlaku bagi pasien umum, bukan peserta BPJS,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur dan fleksibilitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera di tengah kendala administratif. (dil)














Comment