Wartacianjurnews.com – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur yang disebut akan digelar Oktober 2026 mulai menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya terkait minimnya informasi mengenai tahapan pemilihan hingga ke tingkat desa.
Di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, warga mengaku hingga Kamis (20/8/2026) belum mendapatkan informasi resmi mengenai kapan pendaftaran calon kepala desa akan dibuka.
Padahal, pelaksanaan Pilkades disebut tinggal menunggu waktu. Memasuki penghujung Agustus, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana kesiapan tahapan Pilkades serentak dan bagaimana pemerintah daerah menyosialisasikan mekanisme pemilihan kepada masyarakat.
Salah seorang warga Sukamanah, Yadi, mengatakan dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal pendaftaran calon kepala desa.
“Sekarang sudah mau memasuki September, sementara Pilkades disebut Oktober. Tapi pendaftarannya kapan, kami belum mendapatkan informasi resmi,” ujar Yadi.
Yadi mengaku sempat menanyakan persoalan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah. Namun, informasi yang diterimanya, BPD masih menunggu arahan dan tahapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih luas. Jika Pilkades dilaksanakan secara serentak, maka informasi mengenai tahapan dan aturan pemilihan semestinya dapat diterima secara jelas oleh desa-desa yang menjadi peserta.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan calon, tahapan penelitian berkas, penetapan calon, kampanye, hingga mekanisme pemungutan suara.
Minimnya informasi di tingkat bawah berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi warga yang ingin mengetahui proses pencalonan maupun menggunakan hak pilihnya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah BPD atau pemerintah desa sudah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika desa masih menunggu petunjuk resmi, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana DPMD Kabupaten Cianjur telah melakukan sosialisasi dan memastikan informasi Pilkades serentak tersampaikan secara merata.
Sebab, keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terselenggaranya pencoblosan. Tahapan sebelum pemungutan suara juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan transparan, tertib, dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat.
Yadi berharap DPMD dan pemerintah daerah segera membuka informasi secara terang mengenai seluruh tahapan Pilkades serentak.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin mengetahui tahapan pemilihan secara mendadak ketika waktu pelaksanaan sudah semakin dekat.
“Harapannya ada informasi resmi dan jelas. Jangan sampai masyarakat bingung karena tidak tahu kapan pendaftaran dibuka dan bagaimana tahapannya,” katanya.
Belum adanya informasi di tingkat Desa Sukamanah juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan BPD maupun pemerintah desa. Desa tetap membutuhkan dasar dan petunjuk resmi dari pemerintah daerah sebelum menyampaikan tahapan kepada masyarakat.
Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi DPMD Kabupaten Cianjur. Jika Pilkades serentak memang akan digelar Oktober, sosialisasi seharusnya tidak hanya berhenti pada rapat atau penyampaian informasi di tingkat pemerintah daerah, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat sebagai pemilik hak suara.
Kini masyarakat menunggu kepastian. DPMD dituntut tidak hanya memastikan Pilkades serentak berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dan aturan diketahui publik secara terbuka.
Sebab, Pilkades yang demokratis bukan hanya tentang hari pencoblosan, tetapi juga tentang seberapa terbuka pemerintah menjelaskan prosesnya kepada masyarakat. (dil)














Comment