Wartacianjurnews.com – Keberadaan jalur sepeda di Jalan Siliwangi Nomor 34, Kabupaten Cianjur, kembali menuai sorotan. Jalur yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pesepeda justru terlihat berpotensi terganggu oleh kendaraan yang parkir serta aktivitas pedagang di sekitar jalur tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap pengawasan dan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Sebab, pembangunan atau penyediaan jalur sepeda tanpa pengawasan yang konsisten dikhawatirkan membuat fasilitas tersebut hanya menjadi marka di atas aspal, bukan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi pesepeda.
Pantauan di Jalan Siliwangi menunjukkan marka jalur sepeda masih terlihat jelas. Namun, ketika ruang tersebut digunakan untuk parkir atau aktivitas lain, pesepeda terpaksa mengambil bagian badan jalan yang bercampur dengan arus kendaraan bermotor.
Arman (45), pengguna sepeda, menilai kondisi tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, jalur sepeda seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru memaksa pesepeda keluar dari jalurnya.
“Kalau jalur sepeda digunakan untuk parkir, kami mau lewat mana? Akhirnya harus masuk ke jalur kendaraan. Ini kan bisa membahayakan pesepeda,” ujar Arman.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dishub Cianjur terhadap fasilitas jalur sepeda yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Arman, Dishub tidak cukup hanya membuat marka jalur sepeda. Setelah fasilitas tersedia, harus ada pengawasan dan penertiban agar fungsi jalur tersebut tetap terjaga.
“Jangan sampai jalur sepeda hanya bagus ketika baru dibuat, setelah itu dibiarkan digunakan untuk kepentingan lain,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Dishub Cianjur. Jika jalur sepeda terus dibiarkan beralih fungsi, maka tujuan menyediakan fasilitas transportasi ramah lingkungan dan meningkatkan keselamatan pesepeda patut dipertanyakan. (dil)














Comment