Wartacianjurnews.com – KRYD knalpot brong yang digelar jajaran Polres Cianjur di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (26/9/2026) malam, berujung pada pengamanan dua pria yang kedapatan membawa obat terlarang.
Kedua pria berinisial IM (28) dan AL (29) awalnya dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan kendaraan dan menggunakan knalpot brong. Saat hendak diperiksa, keduanya sempat berusaha melarikan diri.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didit Permadi mengatakan petugas akhirnya berhasil menghentikan keduanya. Kendaraan yang digunakan kemudian diamankan karena ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

“Mereka sempat berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diberhentikan petugas. Sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan knalpot brong langsung diamankan,” ujar Didit, Minggu (27/9/2026).
Saat pemeriksaan barang bawaan, polisi menemukan beberapa butir obat yang diduga masuk kategori obat terlarang. Kedua pria tersebut kemudian menyampaikan kepada petugas bahwa obat itu diperoleh berdasarkan resep karena alasan gangguan mental dan kejiwaan.
Namun, pemeriksaan terhadap telepon seluler keduanya menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat. Polisi kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satnarkoba Polres Cianjur untuk pendalaman.
“Betula ada obat terlarang dalam tas pengendara tersebut,” kata Didit.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Iwan Hendi mengatakan pihaknya masih mendalami temuan tersebut, termasuk keterangan mengenai resep dan isi percakapan dalam telepon seluler kedua pria itu.
“Masih kami dalami, kaitan adanya resep dan bukti percakapan di handphone keduanya,” ujar Iwan.
Dalam operasi KRYD tersebut, polisi juga mengamankan 65 kendaraan. Sebanyak 33 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot brong, sementara 32 kendaraan lainnya diamankan karena tidak menggunakan pelat nomor dan spion.
Polres Cianjur menyebut kegiatan KRYD akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pelanggaran lalu lintas sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal. (Ben)














Comment