Wartacianjurnews.com- Praktik dugaan pungutan administrasi pada rekruitmen pekerja terjadi di PT Lianhua Leather Industry (LLI) yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur.

Orang dalam dan Kepala Desa setempat disebut-sebut menjadi aktor praktik pungutan liar (pungli) itu alias menjadi calo.
Salah satu pelamar kerja mengaku, diwajibkan membayar biaya administrasi awal sebesar Rp500 ribu. Teknis pembayarannya melalui kepala desa setempat, kemudian langsung disetorkan kepada pihak perusahaan.
“Bayarnya lewat kepala desa, lalu disetorkan ke HRD. Kami diminta menyerahkan surat lamaran disertai uang Rp500 ribu agar bisa diterima bekerja,” kata dia, Selasa 21 April 2026.
Pembayaran kedua juga dilakukan setelah dipastikan diterima bekerja.
“Rp500 ribu itu hanya saat menyerahkan lamaran. Setelah dinyatakan diterima, harus melunasi Rp1,5 juta lagi. Jadi totalnya Rp2 juta,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju Farid Komarudin membantah telah menjadi calo rekruitmen pekerja terjadi di perusahaan manufaktur tersebut.
“Tidak tahu, tidak benar informasinya,” kata dia.
Sementara itu, wartawan Warta Cianjur mencoba mengkonfirmasi kepada HRD PT Lianhua Leather Industry (LLI) Ahmad, namun baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawabnya. (NRS)














Comment