Pelaku Penggelapan Motor, Nyaris Jadi Bulan Bulanan Masa

Pelaku penggelapan sepeda motor mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber

Wartacianjurnews.com Cianjur – Seorang pemuda berinisial UY (19), warga Kampung Warnarasa, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, setelah sempat buron selama delapan bulan akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (18/11/2023).

UY merupakan pelaku penggelapan motor milik Wandi (45). Saat ditangkap UY nyaris jadi bulan-bulanan masa.

Menurut keterangan Wandi, pelaku ditemukan Hadi, salah satu temannya yang mengenali pelaku, saat sedang mengendarai motor di jalan raya Cibeber tepatnya di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber,

“Saat ditemukan, hadi memberhentikan pelaku, dan menjadi perhatian warga, karena dijelaskan dia adalah pelaku penggelapan motor, warga pun emosi dan hampir saja dihakimi warga,” terang Wandi.

Menurut Wandi, penggelapan motor miliknya terjadi sekitar delapan bulan silam.

“Kejadiannya saat bulan puasa pak, dan hari ini alhamdulillah ketemu pelakunya,” akunya.

Pelaku penggelapan sepeda motor mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber

UY melakukan aksinya, dengan berpura pura minta diantar Dias (15), saat mengendarai motor Honda Beat warna biru tahun 2011, bernopol F 6059 QC milik Wandi, ke kampung Sintok, Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka.

“Saat saya melintas, dia minta diantar ke pal 2, berhenti sekitar 2 jam, lalu kembali minta diantar ke kampung sintok, dan berhenti di sebuah warung,” ujar Dias.

Namun tidak lama kemudian, Lanjut Dias, dia (pelaku) meminjam motor dengan alasan untuk menemui teman dia yang rumahnya tidak jauh dari warung lokasi Dias menunggu.

“Karena saya kenal, jadi saya percaya, saya kasih, malah dia juga meminjam HP saya pak dan akhirnya dia gak kembali,” kata Dias.

Pelaku dan barang bukti sebuah sepeda motor diamankan di Mapolsek Cibeber.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ade Kamal Yusuf mengatakan, ada dua laporan penggelapan motor yang dilakukan oleh pelaku UY, yaitu TKP di wilayah hukum Polsek Campaka dan di wilayah hukum Polsek Cibeber.

“Sebelumnya hanya satu TKP yaitu di wilayah hukum Polsek Campaka, namun berselang sekitar 2 jam, ada korban lainnya yang mengaku digelapkan motor miliknya oleh pelaku yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Cibeber,” ungkap Ade.

“Kedua korban penggelapan datang ke Mapolsek Cibeber, para korban telah meyakini pelakunya adalah orang yang sama yaitu UY, jadi pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolsek Cibeber,” kata Ade. (**)

Comment