Wartacianjurnews.com- Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Kecamatan Naringgul dan jajarannya Fanpan Nugraha dari Kantor Fans and Partners Law Firm mengecam aksi penyegelan Kantor Desa setempat yang dilakukan sekelompok orang pada aksi unjukrasa beberapa waktu lalu.
Fanpan menilai aksi penyegelan tidak elok dilakukan lantaran dapat menganggu pelayanan masyarakat.
“Jangan ada unsur-unsur dari masyarakat yang menyegel, karena desa ini memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat, buat publik” kata Fanpan, usai mengikuti sidang gugatan Class Action di PN Cianjur, Kamis 31 Juli 2025.
Tindakan yang dilakukan segelintir orang juga dinilai Fanpan mengarah kepada sikap premanisme ditengah proses gugatan hukum Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Terkait penyegelan, kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena apa?, ada unsur dugaan bahwa itu premanisme dan itu tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi tengah berlangsung proses hukum di Pengadilan,”
Fanpan memohon kepada seluruh masyarakat Desa Wangunjaya agar menahan diri dan menghargai hukum yang berlaku.
“Saya mohon kepada semua pihak di Desa Wangunjaya untuk saling menahan diri, karena bagaimanapun ini negara hukum yang harus dan patut menghargai proses hukum yang ada,” paparnya.
Fanpan meminta agar seluruh APH untuk waspada, menjaga stabilitas keamanan di wilayah Desa Wangunjaya dan meminta pihak terkait membuka segel Kantor Desa Wangunjaya.
“Bagaimanapun harus difungsikan kembali balai desa, berjalan kembali untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya. (Sep)
Comment