Wartacianjurnews.com — Aksi pencurian terjadi di sebuah toko emas di Kampung Muaracikadu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Senin (28/7/2025) pagi hari. Perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya dilaporkan raib.
Kapolsek Sindangbarang, AKP Dadang Rustandi SH MH, bersama personel Piket Reskrim dan KSPK langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat penjaga toko emas tengah meninggalkan lokasi untuk ke kamar mandi. Saat itulah pelaku yang diduga bernama Rasidin (56), warga Kampung Muaracikadu, menjalankan aksinya.
Menurut laporan, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat kurang lebih 150 gram, uang tunai sebesar Rp50 juta, serta satu tas berisi telepon genggam milik korban.
Korban dalam kasus ini adalah H. Suhandi (58), warga Kampung Ciseureuh, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang. Salah seorang saksi bernama Al Imron (36), juga warga Desa Jayagiri, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Polsek Sindangbarang meliputi menerima laporan, cek TKP, pendataan saksi, dokumentasi, hingga proses pencarian pelaku yang masih terus berlangsung.
“Kami terus lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga sudah sampaikan perkembangan kasus ini ke Kapolres Cianjur,” ujar Kapolsek. (Ben)
Comment