Wartacianjurnews.com – Sebuah pasar tradisional yang berlokasi di Kecamatan Gekbrong, diketahui telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Pasar yang dikenal warga sebagai Pasar Tumpah ini setiap harinya dipadati oleh ratusan pedagang dan pembeli, terutama pada pagi dan sore hari.
Camat Gekbrong Robi Erlangga mengatakan pasar tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan maupun kebersihan.

“Kami telah melakukan pendataan, aktivitasnya juga mengganggu lalu lintas dan membahayakan karena berada dekat jalan utama,” ujar Robi Kamis 19 Juni 2025.
Meski demikian, penertiban pasar ini tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah berjanji akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Satpol PP baru menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan,” kata Robi.
Salah satu pedagang, Ratna (45) mengaku telah berjualan di pasar tersebut sejak tahun 2017. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika pasar dibongkar.
“Kami hanya ingin cari nafkah. Kalau pasar ini ditutup, kami tidak tahu mau ke mana lagi. Harus ada solusi yang adil,” katanya. (dil)
Comment