Wartacianjurnews.com- Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran dana desa pada 2022 hingga 2024 yang dilakukan Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung.

Tindaklanjut proses hukum itu dengan melakukan tahapan pemeriksaan khusus (Riksus).
Kepala Inspektorat (ITDA) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pihaknya akan segera melakukan riksus sesudah libur idul fitri, lantaran saat ini sedang dilakukan kajian.
“Iya benar adanya laporan tersebut, saat ini sedang kami kaji dan tindaklanjutnya riksus setelah lebaran,” kata Endan, Jum’at, 14 Maret 2025.
Ketua Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya M Abdul Aziz selaku pelapor ke ITDA Cianjur menyatakan, pelaporan tersebut sebagai bukti konsistensi dan keseriusan LSM Prabhu Indonesia Jaya mendukung langkah pemerintah pusat memberantas tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat pun sangat dibutuhkan.
“Kami juga mengajak dan memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan hanya bertumpu pada KPK atau APH saja,” kata dia.
Abdul Aziz berharap, ITDA Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan di pemerintah Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung.
“Kami berharap Inspektorat melakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024” pungkasnya. (SP)
Comment