Wartacianjurnews.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung kini dilaporkan LSM Prabu Indonesia Jaya ke Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur.

Sebelumnya, kasus tersebut lebih dahulu dilaporkan ke Polres Cianjur.
Adapun laporan yang dilayangkan berupa dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga tahun 2024.
Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya M Abdul Aziz mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bukti konsistensi dan keseriusan LSM Prabhu Indonesia Jaya mendukung langkah pemerintah pusat memberantas tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat pun sangat dibutuhkan.
“Kami juga mengajak dan memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan hanya bertumpu pada KPK atau APH saja,” kata dia, Jum’at 14 Maret 2025.
Abdul Aziz berharap, ITDA Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan di pemerintah Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung.
“Kami berharap Inspektorat melakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024” pungkasnya. (SP)
Comment