Wartacianjurnews.com- Memasuki malam ke enam Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur menggelar razia Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan dengan menyasar warung-warung kios jamu.

Razia dilakukan di tiga wilayah kecamatan, Cianjur kota, Karangtengah dan Cilaku. Hasilnya, ratusan botol disita para anggota penengak peraturan daerah (Perda) itu.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, dari razia yang digelar ke 2 kalinya itu, pihaknya berhasil menyita 167 botol miras berbagai merek.
“Selama bulan Ramadhan kami sudah melakukan operasi sebanyak 2 kali dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang nantinya kan dimusnahkan sesuai instruksi Bupati Cianjur,” kata dia, Rabu malam 5 Maret 2025.
Djoko menyebut, para penjualnya diberikan sanksi teguran. Dia menegaskan akan memberikan sanksi lebih berat apabila mereka kembali berjualan.
“Untuk para penjualnya sementara kami berikan teguran dan apabila masih ngeyel kami akan tindak tegas sesuai peraturan,” ujarnya.
Pada operasi yang digelar sebelumnya, Satpol PP Damkar Cianjur juga berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Cianjur Kota
“Sebelumnya, kami juga sudah berhasil menyita sebanyak 204 botol miras, 199 botol miras dengan merek-merek tertentu dan sisanya 59 botol miras oplosan jenis roso-roso,” pungkasnya. (SP)
Comment