Wartacianjurnews.com – Cianjur- Sosok Hadiat, Sekretaris Camat (Sekmat) Cidaun, yang diduga terang-terangan mendukung salah satu Bacaleg Evi Yulianah, yang merupakan istri dari Camat Cidaun, ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Cidaun.
Sebelumnya, Hadiat menjadi buah bibir karena telihat mencolok dari ASN lainnya, saat berlangsungnya kegiatan pengumpulan massa lima program unggulan Bupati Cianjur Herman Suherman, di Cidaun tempo lalu.
Ia kedapatan menggenakan jaket bertuliskan ‘Evi Yulianah Saevisan’.
Aksi Hadiat pun, diduga merupakan sebuah pelanggaran netralitas ASN

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan status Hadit sebagai Kasek Panwaslu Cidaun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan bakal segera menindaklanjutinya.
“Untuk identitasnya Hadiat, Sekmat Cidaun sedang kami cek,” kata Yana Sopyan, Sabtu, (04/11/2023).
Mengenai sanksi jika terbukti melanggar, Yana menyebutkan sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
“Apabila unsur formil materilnya terpenuhi, maka kita akan lakukan register, kemudian kontruksi hukum sehingga proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 untuk ASN nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya. (**)
Comment