Blog  

Siap-siap, Polres Cianjur Bakal Tindak Peredaran Obat-obatan Terlarang di Sukawangi

Caption foto : BAKAL DITINDAK, Polres Cianjur segera menindaklanjuti informasi peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Cisalak Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang. (Dokumen, Istimewa).

Wartacianjurnews.com- Satnarkoba Polres Cianjur bakal segera menindaklanjuti dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Cisalak Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang.

Caption foto : BAKAL DITINDAK, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama segera menindaklanjuti informasi peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Cisalak Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang. (Dokumen, Istimewa).

Sebelumnya, peredaran obat keras itu dibenarkan oleh Pemerintah Desa Sukawangi. Bahkan penjualannya sudah menjadi rahasia umum.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang berkoordinasi dengan pemdes setempat.

“Dari pihak Satresnarkoba akan berkoordinasi dengan kades Sukawangi untuk menggali info sebanyak-banyaknya dari Kades Sukawangi dan apabila diketemukan akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para penjual OKT tersebut,” kata AKP Septian, Kamis 12 Desember 2024.

AKP Septian berharap, peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian dalam hal pencegahan.

“Kami dari satresnarkoba Polres Cianjur sangat berharap informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis Obat Keras Tertentu (OKT), karena peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan peredaran OKT,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau segera melapor ke nomor telepon Polres Cianjur tertera jika menemukan adanya peredaran OKT.

“Apabila mempunyai ingo terkait peredaran OKT silahkan hubungi Polres di nomor 110 ataupun Lapor kapolres di nomor +62 821-1577-1110 atau bisa juga mengirimkan Pesan di IG @polrescianjur dan @satresnarkobacianjur,” pungkasnya. (NRS)

Comment