Wartacianjurnews.com – Pembangunan kandang ayam petelur di peternakan milik Guohui Chen di Kampung Empang Desa Campaka Kecamatan Campaka resmi disegel Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jum’at 22 November 2024.

Penyegelan itupun menghentikan kegiatan cut and fill.
Spanduk segel ditempel anggota Satpol PP di direksi keet yang di dalamnya terdapat penjelasan, bahwa bangunan dan atau kegiatan ini dalam pengawasan pemerintah kabupaten Cianjur karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 1/2019, Jo nomor 3 tahun 2020 tentang Trantibum Tranmas.
Penindakan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur Jekso mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran perusahaan peternakan ayam petelur.
Segel akan dicabut jika pemilik usaha sudah mengantongi izin. Tahapan pengajuan izin harus mendapat persetujuan dari lingkungan, dan selama lingkungan tidak mengizinkan, maka proses perizinan mustahil untuk diproses.
“Selama satu tahun proses cut and fill beroperasi tanpa izin, dan ini yang menjadi keluhan warga setempat,” kata Jekso
Camat Campaka, Ai Poetra mengatakan, Pemcam Campaka menindaklanjuti pertemuan sebelumnya bersama anggota DPRD Cianjur dengan mendatangi lokasi.
“Yang jelas ini sebagai aplikasi atas hasil rapat bersama anggota dewan praksi A,” kata Ai.
Ai menambahkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan aktivitas pembangunan sudah dihentikan perusahaan terlihat tidak adanya alat berat.
“Karena itu untuk warga Campaka dimohon bersabar karena saya atau Pemcam Campaka sudah menyampaikan atas aspirasi masyarakat, dan untuk perusahan silahkan untuk beraktifitas kembali mana kala semua perizinannya sudah lengkap,” pungkasnya. (Zen)
Comment