Kasi Trantib Pasirkuda Divonis 1 Bulan, Kuasa Hukum : Ajukan Pikir-pikir

Caption foto : DIVONIS, ASN Pasirkuda kampanyekan salah satu paslon divonis 1 bulan dan denda Rp6 juta. (Dokumen, Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com – ASN Pasirkuda yang menjabat sebagai Kasi Trantib Dudi akhirnya divonis bebas 1 bulan wajib lapor dan denda Rp6 juta. Dia menjalani sidang didampingi tim Kuasa Hukum di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa 12 November 2024.

Caption foto : DIVONIS, ASN Pasirkuda kampanyekan salah satu paslon divonis 1 bulan dan denda Rp6 juta. (Dokumen, Warta Cianjur).

Diketahui sebelumnya Dudi dituntut Jaksa 6 bulan penjara lantaran diduga mengkampanyekan paslon 01 dihadapan jemaah pengajian.

Pasca sidang Kuasa Hukum Dudi, Asep Mulyadi mengatakan, pihaknya belum menerima dengan lapang dada terkait hasil putusan sidang terhadap kliennya. Namun tetap menghormati keputusan hakim.

“Dengan hasil sidang divonis 1 bulan kami keberatan, inginnya yah setidaknya percobaan, jangan sampai menjalani hukuman tahanan. Kalau denda kami tidak keberatan,” kata Asep.

Dengan hasil putusan itu, tim Kuasa Hukum mengajukan pikir-pikir memaksimalkan waktu yang diberikan 3 hari.

“Dalam waktu 3 hari ini kami akan mengajukan pikir-pikir dan musyawarah dengan tim. Apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Tentu kami akan mengambil langkah terbaik,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, majelis hakim mengambil alih tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 bulan.

Ia pun memastikan vonis tersebut tidak membuat Dudi ditahan di penjara.

“Karena terdakwa dan Kuasa Hukum mengajukan pikir-pikir kami pun sama. Pada prinsipnya pelanggaran Pemiluka tidak bisa ditahan,” pungkasnya. (NRS)

Comment