Wartacianjurnews.com- Penanganan hukum dugaan pelanggaran kampanye netralitas ASN Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda berinisial D memasuki tahapan P21.
Selangkah lagi D bakal menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, pihaknya telah berkas pelimpahan dari Polres Cianjur.
“Tadi pagi sudah dilakukan tahap 2, penyerahan berkas dari penyidik Polres Cianjur ke Kejari Cianjur,” ujarnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Kemudian alat-alat bukti, saksi ahli telah di persiapkan dalam sentra Gakkumdu. Kejari Cianjur pun tinggal menunggu jadwal sidang.
“Besok akan kami serahkan berkasnya ke pengadilan dan dalam waktu dekat akan segera di sidang, kami tinggal menunggu jadwalnya,” paparnya.
Prasetya menyebutkan, atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, maka D terancam dikenakan hukuman kurungan penjara.
“Ancamannya 6 bulan penjara, tetapi pihak tersebut bisa mengajukan banding,” pungkasnya. (NRS)
Comment