Wartacianjurnews.com – Polisi Sektor (Polsek) Cibeber Polres Cianjur berkomitmen menyapu bersih peredaran minum keras (miras). Kali ini razia dilakukan menyasar 10 kios di Kecamatan Cibeber, Sabtu 28 September 2024 malam.
Diketahui gelar razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Razia tersebut berhasil menyita 50 botol miras, penjual beserta semua barang bukti kemudian dikirim ke Mapolres Cianjur.
Kapolsek Cibeber AKP Tio mengatakan, 10 kios penjual miras di wilayah Kecamatan Cibeber telah ditindak tegas oleh petugas dan menjadi titik pemantauan.
“Kita tidak melihat siapapun penjual maupun pengguna, demi terjaganya kamtibmas kita sapu bersih, dan perlu saya ingatkan kepada para penjual miras jangan coba coba berjualan kembali, kapanpun dimanapun kita akan kejar,” kata AKP Tio.
Selain merespon cepat setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras, pihaknya juga selalu memantau pergerakan kios para penjual miras yang sudah ditutup petugas.
“Jika ada lagi yang berani menjual miras kita habisi, kita pantau 24 jam,” tutur dia.
Menurut AKP Tio miras merupakan sumber dari timbulnya tindak kriminalitas, Polisi pun tidak akan memberi ruang bagi pengguna maupun penjual.
“Pasti kami tindak karena miras merupakan sumber terjadinya tindak kejahatan,” tegas dia. (Taufik Winata)
Comment