Wartacianjurnews.com – Pembangunan Pasar Desa (PD) di Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah diduga belum mengantongi izin.
Pantauan di lokasi, tampak para pekerja bangunan tengah berlangsung melakukan pengerjaan proyek tersebut
Kebenaran itu diperkuat dengan terbitnya surat 500.16.61/1213/DPMPTSP/VII/2024 dimana disebutkan DPMPTSP sudah dua kali melakukan teguran terhadap pihak itu.
Aktivis Jawa Barat, Hendra Malik mengatakan, proyek Pembangunan Pasar Desa (PD) di Desa Sukajadi merupakan bukti
lemahnya penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Cianjur, bahkan terkesan kecolongan dan tidak berani bertindak tegas kepada investor nakal.
Padahal di Undang-Undang jelas tercantum mengenak izin yang harus dipenuhi.
“Contohnya masalah izin yang sangat mendasar saja dan menjadi ijin awal adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja,” kata dia, Rabu, (14/08/2024).
Hendra menambahkan, PBG merupakan kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
“Jangan dianggap sepele, karena ada sanksi pidana dan denda juga bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” paparanya.
Bilamana pengerjaan pembangunan yang belum memiliki perizinan, maka harus langsung dihentikan dengan tegas, jangan hanya dikirim surat teguran saja.
“Pemerintah kabupaten Cianjur harus punya harga diri, jangan kasih celah sedikitpun kepada investor nakal untuk mengabaikan aturan. Malu dong sama pemerintah kabupaten Bogor, mereka berani membongkar bangunan bangunan yang tanpa memiliki izin,” ujarnya.
Selain itu dalam kasus ini, Hendra juga menyoroti polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai pelaksana penegakan aturan yang mana tidak melakukan fungsinya.
“Perintahkanlah mereka untuk eksekusi penertiban, jangan sampai ada kesan pembiaran dan memberikan celah kongkalikong bagi para oknum. Apalagi kalau diselidiki lebih dalam lagi, pasti ada kerugian negara akibat pembangunan tidak berizin,” tutup dia. (NRS)
Comment