Wartacianjurnews.com – Dua oknum Ketua RT di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur dipanggil Kepala Desa Nagrak Hendi Maladi lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana bantuan stimulan gempa bumi.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur mendapatkan temuan berupa dugaan pungli dana bantuan rumah untuk penyintas gempa bumi di Desa Nagrak. Dimana Ketua RT mematok tarif Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk memperlancar pencarian.
Kepada Wartacianjurnews.com, Kades Nagrak Hendi Maladi mengatakan, sudah memanggil kedua oknum Ketua RT yang diduga melakukan pungli.
Pemanggilan itu berbarengan dengan kegiatan sosialisasi dana stimulan gempa bumi tahap 4 kepada seluruh Ketua RT di Desa Nagrak.
“Kami panggil dan minta keterangan, begitu juga dengan warganya. Kalaupun terbukti Ketua RT itu melakukan pungli, maka harus mengembalikan uang tersebut,” kata Hendi, Senin, (15/07/2024).
Hendi menambahkan, pihak desa sudah sering mengingatkan Ketua RT agar tidak mematok tarif dalam pemberkasan pencairan dana stimulan gempa bumi warganya masing-masing.
“Sebelumnya saya sudah membuat imbauan dengan video sosialisasi kepada Ketua RT, berisi warga yang ngasih alhamdulillah, asal ketua RT jangan melakukan pungli,” tegas dia. (NRS)
Comment