Terima SK Perpanjangan, Kades Sukadana Langsung Kerja

Wartacianjurnews.com–Penerimaan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi motivasi bagi Kepala Desa (kades) Sukadana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disamapikan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Campaka ssat ditemui wartacianjurnees.com dikantornya usai membuka kegiatan rapat penyampian alokasi Dana Deda (DD) TA 2024 tahap 1 di aula Desa Setempat. Rabu (19/6).

Seperti diketahui, penambahan masa jabatan kades itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa Sukadana Ayi uus mengatakan, perpanjangan masa jabatan yang telah diberikan tidak hanya membawa manfaat baginya. Lebih dari itu, perpanjangan masa jabatan tersebut juga menjadi kemenangan bagi masyarakat desa.

”Dengan tambahan masa jabatan ini, kami punya komitmen untuk meningkatkan kualitas kepada masyarakat. Semoga kami lebih bermanfaat untuk masyarakat Sukadana didalam mengemban amanah ini. Kami akan melakukan pengabdian dan berkoordinasi dengan masyarakat,” ujarnya.

Ayi menjelaskan, saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut. Bupati Cianjur H. Herman Suherman juga sempat berpesan agar para kades harus bisa menuntaskan persoalam di masing-masing desa.

Di antaranya seperti penuntasan anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, serta tidak ada ibu hamil, bayi, dan balita miskin yang kurang gizi, penutasan warga miskin ektrim dan kasus stunting menjadi prioritas.

”Sepertinya pesan pesan itu yang diminta bupati yang harus kami bekerja dengan berusaha se- maksimal mungkin,” tandasnya. (Zen)

Comment