Wartacianjurnews.com- Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mempersilahkan Selebgram, YouTuber, dan Seleb Tiktok atau pekerja digital membayar zakat mal (harta).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber dalam negeri untuk membayar zakat mal atau zakat harta.
Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata didampingi Waka 4 H. Hilman Saukani mengatakan, pihaknya menyambut Youtuber, Selebgram maupun Pekerja Digital untuk membayar zakat penghasilan.
“Membayar zakat penghasilan termasuk kewajiban muslim yang nishob (batas minimal harta wajib zakat) sebesar 2,5 persen selama satu tahun termasuk pekerja digital, hal itu juga sejalan dengan himbauan MUI dan BAZNAS RI,” kata H. Tata, Rabu, (19/06/2024).
H. Tata menambahkan, pihaknya hanya menerima zakat dari pekerja digital yang kontennya tidak mengandung kekerasan dan pornografi.
“Tetapi pekerja digital itu juga dilihat kontennya, kalau menampilkan kekerasan dan pornografi kita tidak mau menerima,” pungkasnya. (NRS)
Comment