Wartacianjurnews.com – Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara mengenai, adanya dugaan pengkondisian harus ke satu pihak yang mengerjakan pembangunan rumah rusak berat akibat gempa bumi.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur diduga melakukan pengkondisian harus membangun kepada satu kontraktor di Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong.
Padahal, dalam aturan masyarakat boleh memilih kontraktor untuk menyelesaikan rumahnya agar kembali dapat dihuni.
Ironisnya rumah penyintas gempa yang dibangun, dilakukan dengan cara konvensional, padahal dalam aturan dari Kementrian PUPR pembangunan rumah untuk penyintas gempa harus sesuai dengan standar RTG.
Herman Suherman menegaskan, tidak boleh ada penunjukan satu kontraktor, mengingat hal tersebut menyalahi aturan.
“Pokoknya harus sesuai regulasi pembangunan rumah tahap 4,” kata Herman, Jum’at, (07/06/2024).
Sebelumnya, Vidi, Tim Teknis menerima usulan kontraktor dari BPBD melalui Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein.
“Awalnya di telepon oleh Pak Nurzein menanyakan di Desa Cikancana ada berapa masyarakat yang masih tinggal di tenda, setelah dilakukan pendataan terbitlah rekomendasi kontraktor yang ditunjuk oleh Pak Nurzein nya, jadi tidak boleh ke yang lain,” kata Vidi.
Mengenai, alasan satu kontraktor yang mengerjakan, hal itu sebut Vidi diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).
“Kalau terkait penentuan kontraktor kan itu melalui rekomendasi dari BPBD juga kontraktornya itu melalui BNPB selaku yang punya modal,” ungkap dia. (NRS)
Comment