Cianjur – Pemuda asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung TRA diringkus lantaran diduga menyodomi seorang anak laki-laki.
Sebelumnya, aksi penangkapan TRA viral di media sosial terekam kamera nyaris dihakimi massa yang geram.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi bejat TR baru terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Korban saat itu diketahui, ada di kediamannya karena tengah merental PlayStation.
“Orangtua korban langsung melapor kepada polisi karena perbuatan TR di toilet rumah miliknya, setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” kata AKP Tono, Senin, (13/05/2024).
Saat dimintai keterangan, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang berkembang biak.
“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Kepolisian saat ini masih mendalami terkait jumlah korban perbuatan sodomi dari TR.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.
“Terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia. (NRS)
Comment