Kades Coblos Surat Suara Caleg DPRD Cianjur Berpotensi PSU?, Ini Kata Bawaslu

Wartacianjurnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, tengah melakukan kajian viralnya di media sosial, Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon, SM melakukan dugaan pelanggaran Pemilu, dengan melakukan pencoblosan beberapa kertas suara.

Sebelumnya, video berdurasi 06.50 menit memperlihatkan Kades tampak berbincang dengan para petugas KPPS dan melontarkan kalimat “Anu bener mah Pak HG rek mere I Phone (HP) ka dewek,”, jika diartikan “Yang bener itu Pak HG akan memberikan I Phone (HP) ke saya,”.

Diketahui Kades SM saat ini telah mendekam di jeruji besi karena dugaan pembakaran mobil salah satu Caleg DPR RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, telah memproses mengenai informasi video tersebut.

“Berkaitan dengan peristiwa tersebut nanti kita lihat dulu, di proses dan dikaji,” kata Yana, Senin, (18/03/2024).

Mengenai potensi adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Yana belum dapat berkomentar lebih jauh.

Menurut dia, PSU atau pun PSL dapat terjadi bilamana ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengenai potensi adanya PSU atau PSL, bisa terjadi kalau ada pihak yang mengugat ke MK. Karena kan sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu,” pungkasnya.

Byu

Comment