Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu di Cibeber Diperpanjang

Wartacianjurnews.com – Batas waktu Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, tingkat Kecamatan Cibeber diperpanjang, dari awalnya dijadwalkan mulai 17 hingga 21 Februari, menjadi 17 hingga 24 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibeber Yudhi Arfan kepada wartacianjurnews.com, saat mendampingi Camat Cibeber Indra Sunggara di gudang logistik Pemilu 2024 PPK Kecamatan Cibeber, Rabu (21/02/2024).

“Secara aturan PKPU, untuk pleno tingkat kecamatan berakhir pada tanggal 3 maret 2024,” kata Yudhi.

Lanjut Yudhi, untuk kecamatan cibeber, awalnya dijadwalkan sampai 21 februari, namun melihat situasi yang berjalan, pelaksanaan proses rekapitulasi untuk dua desa yaitu desa cibokor dan desa peuteuycondong, ternyata baru bisa diselesaikan dalam waktu empat hari, padahal sebelumnya dijadwalkan dalam dua hari,” terang Yudhi.

Menurut Yudhi, kedua desa tersebut memiliki jumlah TPS diatas 30 TPS, untuk desa cibokor 33 TPS dan desa peuteuycondong 31 TPS, hal itu menyebabkan keterlambatan proses rekapitulasi untuk desa lainnya,”

Sementara itu, Camat Cibeber Indra Sunggara mengatakan, kunjungannya untuk memastikan proses Pleno berjalan lancar.

“Kami meninjau ke lokasi untuk memastikan proses pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar, serta seluruh penyelenggara pemilu yang sedang bekerja dalam keadaan sehat dan kondisi baik,” kata Indra.

Taufik winata

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600