Panwascam Campaka Minta Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Wartacianjurnews.com – Panwascam Campaka mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan kampanye bersama Pengawas Desa se-kecamatan Campaka, rakor dilakdanakan di aula panwascam setempat. Senin, (5/2/2024).

Dalam kesempan itu, Panwascam Campaka mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kampanye. Artinya, jika ditemukan dugaan pelanggaran, laporkan ke panwascam. Hal itu disampaikan salah satu anggota panwascam Campaka, Jejen Jaenal.

Menurutnya, pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari awal sampai akhir terus diawasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Campaka Kabupaten Cianjur.

“Tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki akhir masa kampanye, dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas, memasang gambar, menyampaikan visi misinya,” katanya.

“Kemudian mengajak masyarakat untuk memilih dan lain sebagainya. Panwascam Campaka sendiri sudah melakukan beberapa upaya baik koordinasi, himbauan, teguran, penertiban agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye,” katanya.

Upaya lain yang dilakukan kata Jejen, kita juga berkolaborasi dengan pihak terkait. Seperti Muspika dan PPK Kecamatan Campaka serta Pengurus Partai/Tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan Cipta Kondisi sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024.

” Untuk itu kami mohon dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Kami akan memproses laporan dengan Cepat, akurat, Cerdas dan Tegas,” tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan kami, sambung Jejen, dari panwaslu kecamatan Campaka telah melakukan pengawasan dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, dan penyebaran bahan Kampanye 20 yang tersebar di Wilayah Kecamatan Campaka

“Kemudian hasil pengawasan APK yang berada diluar zona dan tempat terlarang yang sudah ditentukan, kami panwaslu Kecamatan Campaka akan menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui Bawaslu agar dapat ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Zenal Mustari

Comment