Wartacianjurnews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kecamatan Campakamulya, menggelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan Campakamulya yang diadakan di Aula panwaslu setempat, Senin, (05/02/2024)
Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulyai, Mustopa Kamal mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Campakamulya bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa se-Kecamatan Campakamulya telah melakukan pengawasan setiap tahapan.
Tahapan yang pertama yang dilakukan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang di dalamnya meliputi tahapan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilh Pemilu) sebagai dasar melakukan Pencoklitan, tahapan DPS, tahapan Coklit, tahapan DPSHP, tahapan DPSHP Akhir hingga penetapan DPT.
“PPK dan PPS sekecamatan Campakamulya, agar melakukan penyusunan daftar pemilih, di setiap TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, Pantarlih melakukan pencoklitan sesuai prosedur dan saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Campakamulya,” katanya
Dikatakan Mustopa, Panwaslu Kecamatan Campakamulya, juga telah memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu, yang ada di Kecamatan Campakamulya, agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas. Tidak terkecuali, imabuan tata tertib pemasangan alat peraga juga harus diperhatikan.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Campakmulya, mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh partai politik. Karena itu kita selalu berkoordinasi dengan Forkopimcam dengan harapan agar pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Campakamulya dapat berjalan aman, damai dan kondusif,” pungkasnya
Zenal Mustari
Comment