Ada 144 Penyakit di FKTP, RSUD Sayang Gencar Sosialisasikan

RSUD Sayang mensosialisasikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ada 144 penyakit yang wajib ditangani.
RSUD Sayang mensosialisasikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ada 144 penyakit yang wajib ditangani.

Wartacianjurnewsm.com- RSUD Sayang mensosialisasikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ada 144 penyakit yang wajib ditangani.

Hal itu merujuk pada standar kompetensi dokter umum yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 11 Tahun 2012 (SKDI) dan beberapa aturan terkait seperti Permenkes.

Dirut RSUD Sayang dr. Hj. Yuli Hendriyani menjelaskan, FKTP sudah tertuang pada ketentuan JKN.

Ada beberapa penyakit ringan yang dapat diselesaikan di tingkat FKTP seperti Puskesmas.

“Terdapat 144 penyakit yang wajib ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit,” kata Yuli, Sabtu 31 Oktober 2026.

Yuli pun meminta, masyarakat lebih memahami alur JKN.

“Pahami alur pelayanan JKN dan manfaatkan layanan di FKTP terlebih dahulu,” pungkasnya. (NRS)

Comment