DPRD Cianjur Ultimatum Pendamping Desa. Terbukti Melanggar, Siap Dilaporkan ke Kementerian

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., menyoroti dugaan keterlibatan pendamping desa di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, dalam mengampanyekan salah satu calon kepala desa melalui media sosial. Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Wartacianjurnews.com – Dugaan keterlibatan pendamping desa di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dalam mengampanyekan salah satu calon kepala desa melalui media sosial menuai sorotan tajam. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., menegaskan bahwa pendamping desa harus menjaga profesionalitas dan tidak terseret dalam politik praktis.

Isnaeni mengingatkan, meskipun pendamping desa bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa, mereka tetap terikat aturan, kode etik, serta kontrak kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menurutnya, aktivitas kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala desa berpotensi mencederai independensi pendamping desa dalam menjalankan tugasnya.

“Ya, meskipun pendamping desa itu bukan ASN atau perangkat desa, mereka terikat oleh aturan yang ketat. Ada ketentuan yang melarang keterlibatan dalam politik praktis di tingkat desa,” tegas Isnaeni, Minggu (1/11/2026)

Ia menjelaskan, pendamping desa memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal pembangunan, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat, serta mendampingi tata kelola pemerintahan desa agar berjalan secara objektif.

Karena itu, keterlibatan dalam kampanye calon kepala desa dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas pendampingan.

“Kalau sudah ikut bermain dalam politik praktis, tugas ini bisa tidak berjalan dengan baik karena penilaian terhadap proses pembangunan maupun tata kelola pemerintahan desa berpotensi menjadi subjektif,” ujarnya.

Isnaeni menegaskan, pendamping desa tidak boleh menggunakan posisi maupun pengaruhnya untuk mendukung kandidat tertentu. Ia meminta seluruh pendamping desa, khususnya di Kabupaten Cianjur, menjaga batas profesionalitas dan tidak mencampuri kontestasi politik di tingkat desa.

Tak hanya memberikan peringatan, Isnaeni juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye tidak boleh dianggap sepele. Jika ditemukan bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan, hati-hati bagi teman-teman pendamping desa untuk tidak ikut campur dalam urusan ini, apalagi melakukan kampanye untuk salah satu calon kepala desa. Kalau tidak, kami akan melaporkannya dan mengirimkan persoalan ini ke kementerian untuk diproses,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dan kode etik pendamping desa berpotensi berujung pada pemutusan kontrak kerja. Namun, penerapan sanksi tersebut tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sorotan ini mencuat setelah unggahan akun media sosial Wisda Yulian pada 20 September yang menampilkan poster salah satu calon kepala Desa Kertajadi menjadi perhatian. Unggahan tersebut memunculkan dugaan adanya dukungan terhadap kandidat dalam kontestasi pemilihan kepala desa.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, sebelumnya menyampaikan bahwa dalam konteks pemilu dan pemilihan terdapat larangan bagi pendamping desa untuk terlibat dalam kampanye. Ketentuan yang relevan dengan pemilihan kepala desa tetap perlu diperiksa secara spesifik agar penanganannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen menjaga profesionalitas pendamping desa. Sebab, pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat seharusnya berpijak pada kepentingan warga, bukan keberpihakan kepada calon pemimpin desa tertentu. (dil)

Comment