Uang Sewa Tanah Desa Palasari Diduga Dikorupsi, Masuk ke Kantong Siapa?

Wartacianjurnews.com- Penyewaan tanah kas Desa Palasari Kecamatan Cipanas diduga syarat akan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut berlokasi di Kampung Lebak Pasar, RT 01/RW 05. Luasnya sekitar 14.230 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp75 juta per tahun.

Saat ini tanah disewakan untuk kegiatan Green House (GH).

Kepala Desa Palasari Ridwan menyebut, Pemdes Palasari hanya hanya menerima Rp21 juta dari penyewaan lahan.

“Penyewa baru bayar di masa jabatan saya hanya sekali, desa kami cuma kebagian Rp21 juta,” tegas Ridwan, Selasa 22 September 2026.

Ridwan menambahkan, secara teknis pembayaran dari penyewa menjadi kewenangan BPD Palasari.

“Bayarnya juga melalui salah satu anggota BPD, tidak masuk ke kas desa,” pungkasnya. (NRS)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment