Wartacianjurnews.com — Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kertajadi, Deden Mulyana, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan wisata Pantai Ciwidig sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama pihak-pihak terkait.
Deden mengatakan, hasil musyawarah tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara tertanggal 21 April 2026.
Musyawarah itu dihadiri Pemerintah Desa Kertajadi, Ketua BPD, Ketua Pararegal Posbankum Desa Kertajadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta kuasa hukum pihak Gugung.
“Persoalan pengelolaan Pantai Ciwidig sudah pernah dimusyawarahkan. Bahkan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan disepakati oleh para pihak yang hadir,” ujar Deden, Rabu (2/9/2026)
Dalam berita acara tersebut, salah satu kesepakatan menyebutkan pihak Gugung memperoleh 20 persen dari penghasilan bersih tiket masuk wisata Pantai Ciwidig untuk periode 23 Maret hingga 28 Maret 2026.
Sementara pembagian hasil pendapatan berikutnya akan diatur kembali melalui perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Deden menjelaskan, sebelum perjanjian kerja sama dibuat, pihak investor diwajibkan terlebih dahulu memenuhi legalitas yang dipersyaratkan.
“Jadi ada tahapan yang harus dipenuhi. Legalitas menjadi salah satu syarat sebelum perjanjian kerja sama dibuat,” katanya.
Selain itu, berdasarkan berita acara tersebut, seluruh jenis pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Desa Kertajadi Nomor 04 Tahun 2025 dilaksanakan oleh BUMDes Kertajadi.
Apabila pihak investor tidak memenuhi legalitas sebagai syarat perjanjian kerja sama, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
“Intinya, semua sudah ada mekanismenya dan sudah dituangkan dalam berita acara. Pemerintah desa menjalankan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Deden.
Berita acara tersebut ditandatangani Pjs Kepala Desa Kertajadi Deden Mulyana dan kuasa hukum Gugung, serta disaksikan Ketua BPD Asep Sopandiansyah, Ketua Pararegal Posbankum Suganda, Babinsa Asep Irawan dan Bhabinkamtibmas Kamal Pramudia. (dil)














Comment