Asep Saepul Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Cara Tersangka Habisi Imas

Wartacianjurnews.com — Pelarian Asep Saepul (45), tersangka kasus kematian Imas Maskah (44), berakhir di tangan jajaran Polres Cianjur. Asep diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sukabumi setelah sempat berpindah-pindah lokasi pascakejadian di sebuah mes peternakan ayam, Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengungkapkan, pengejaran terhadap tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah ke wilayah Sukabumi. Asep diketahui sempat bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Jampang Tengah sebelum berpindah ke rumah seorang guru spiritual di Kecamatan Kalibunder.

“Pelaku seketika kabur setelah membunuh korban dengan cara menghantamkan balok kayu di bagian kepala belakang korban. Pelaku ini sempat beberapa kali pindah tempat persembunyiannya. Tapi kami berhasil temukan lokasi terakhirnya, yakni di rumah guru spiritualnya di Sukabumi. Kami langsung ringkus pelaku,” ujar Alexander, Rabu (2/9/2026).

Asep kemudian ditangkap Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, setelah mengetahui lokasi persembunyiannya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga digunakan Asep untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Kendaraan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

“Setelah membunuh korban, pelaku menggunakan sepeda motor korban untuk kabur. Sekarang sepeda motornya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Alexander.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut korban tewas setelah mengalami hantaman benda tumpul berupa stik baseball berbahan kayu pada bagian kepala.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan rencana untuk menghilangkan jasad korban. Asep disebut sempat berniat menguburkan korban di belakang mes peternakan, namun rencana tersebut tidak terlaksana karena tersangka panik dan memilih melarikan diri.

“Bahkan pelaku sempat berniat untuk mengubur korban di belakang mes peternakan. Tapi karena panik, pelaku langsung kabur setelah membunuh korban,” kata Alexander.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga setelah Imas Maskah ditemukan tak bernyawa di dalam mes peternakan ayam. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Asep dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan. Polisi juga menyampaikan ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan sesuai sangkaan pasal dalam proses hukum perkara tersebut.

Asep kini menjalani proses hukum dan masih berstatus sebagai tersangka. Seluruh proses pembuktian terhadap sangkaan pidana tersebut selanjutnya akan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment