Wartacianjurnews.com – Panwascam Gekbrong mulai membuka pendaftaran bagi warga Kecamatan yang berminat menjadi Pengawas TPS, Selasa (02/01/2024).
Ketua Panwascam Gekbrong Cepi Firmansyah mengatakan, nantinya para Pengawas TPS ini akan ditempatkan di 172 TPS yang ada di Kecamatan Gekbrong.
“Pendaftaran ini dibuka sejak tanggal 2 dan ditutup hingga tangga 6 Januari 2024,” kata Cepi.
Menurut Cepi, hari pertama pendaftaran Pengawas TPS, sudah ada 23 calon Pengawas TPS, yang daftar.
“Selanjutnya akan ada penelitian kelengkapan berkas calon Pengawas TPS,” ujar Cepi
Cepi mengatakan, syarat untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS di Kecamatan Gekbrong, harus berdomisili Kecamatan Gekbrong, memiliki ijazah SMA sederajat, minimal usia 21 tahun, dan tidak aktif di partai politik.
” Utamanya mempunyai integritas,” kata Cepi
Lanjut Cepi, Pengawas TPS ini, nantinya akan mempunyai tugas mengawasi jalanya pemungutan suara di TPS.
“Pengawas TPS akan mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran di TPS,” pungkasnya (**)
Comment