Wartacianjurnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur melarang pria yang memakai pakaian wanita saat mengikuti karnaval atau pawai Agustusan.
Larangan itu merupakan tindaklanjut dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi nyeleneh dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur KH. Saeful Ulum mengatakan, fatwa MUI tersebut juga berlaku di Kabupaten Cianjur yang terkenal sebagai Kota Tatar Santri.
“Di Cianjur juga sama, berlakunya fatwa haram pria memakai pakaian wanita saat mengikuti karnaval atau pawai Agustusan,” kata Saeful, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurutnya, fatwa tersebut sudah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Dia menambahkan, fatwa tersebut demi tegaknya syariat Islam.
“Memang dari ajaran Islamnya seperti itu, tidak boleh pria berpakaian wanita,” pungkasnya. (NRS)













Comment