RSUD Cimacan Informasikan Penghentian UHC

oplus_2

Wartacianjurnews.com- RSUD Cimacan menginformasikan penghentian pelaksanaan skema Universal Health Coverage (UHC).

Dirut RSUD Cimacan Dr. Cok Gd Agung Dharma Putra mengatakan, dasar hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026, terhitung mulai 1 Agustus 2026.

“Pemkab Cianjur menghentikan pelaksanaan skema UHC serta melakukan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan,” kata Cok Gd Agung, Senin 3 Agustus 2026.

Adapun penonaktifan berlaku bagi peserta dengan kriteria tertentu.

“Meninggal dunia, memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain. Pindah domisili ke luar, tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data,” ujarnya.

“Masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan atau melakukan pendaftaran dan aktivasi, dapat melalui Aplikasi Mobile JKN dan Layanan PANDAWA: 08118165165 serta lainnya,” pungkasnya. (NRS)

Comment