Aktivis Hendra Malik Kritik Penghentian UHC Cianjur, Desak Bupati Cabut Kebijakan

Wartacianjurnews.com – Kebijakan penghentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur mulai menuai tanggapan dari kalangan masyarakat. Aktivis Hendra Malik menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menghentikan skema UHC dan melakukan penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBD.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Wartacianjurnews.com, Hendra menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN yang dibiayai pemerintah daerah.

Teks: Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 mengenai penghentian skema UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Foto: Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 mengenai penghentian skema UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Kesehatan rakyat bukanlah komponen anggaran yang bisa ditawar atau dikorting sesuka hati demi menutupi buruknya perencanaan fiskal daerah. Ketika UHC berubah menjadi sistem cut-off, artinya ada nyawa warga miskin yang sedang dikorbankan di atas meja birokrasi,” tulis Hendra dalam pernyataannya.

Hendra juga menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Selain itu, Hendra mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur membatalkan kebijakan penghentian UHC dan mengembalikan skema yang berlaku sebelumnya. Ia juga meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengkaji kebijakan tersebut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, koreksi kebijakan, atau solusi penyelamatan jaminan kesehatan warga dari Pemkab Cianjur dan DPRD Cianjur, maka kami atas nama solidaritas masyarakat akan turun ke jalan untuk melakukan konsolidasi akbar dan aksi protes konstitusional,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan penghentian pelaksanaan UHC tidak mengurangi pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Menurutnya, penonaktifan kepesertaan hanya diberlakukan terhadap peserta yang meninggal dunia, telah memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain, pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur, atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data pemerintah. (Ben)

Comment