Wartacianjurnews.com – UHC Cianjur resmi dihentikan mulai 1 Agustus 2026. Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap berjalan dan tidak terdampak oleh penghentian skema Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Wahyu, penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Cianjur hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, telah memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain, pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap berkomitmen memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Langkah ini kami ambil karena kami ingin memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran,” kata Wahyu kepada Wartacianjurnews.com, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan peserta yang sebenarnya telah mampu atau sudah memiliki penjamin lain, tetapi masih dibiayai melalui APBD. Di sisi lain, masih terdapat masyarakat miskin yang harus menjadi prioritas penerima bantuan.
“Jadi, kebijakan ini bukan mengurangi perlindungan, tetapi menata kembali agar bantuan kesehatan diberikan kepada yang memang berhak. Prinsip kami sederhana, jangan sampai hak masyarakat miskin berkurang karena anggaran juga digunakan untuk membiayai yang sebenarnya sudah mampu,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan kesalahan data, Wahyu menyatakan proses verifikasi dilakukan secara berlapis dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait agar data yang digunakan akurat.
“Kami juga membuka ruang apabila ada masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat tetapi kepesertaannya berubah. Mereka dapat melapor melalui pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, atau Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi ulang,” katanya.
Ia menambahkan telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ada warga miskin yang terabaikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Itu adalah bentuk keadilan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (Ben)













Comment