Wartacianjurnews.com- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menyatakan, sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah.

Penegasan itu menyusul pengakuan Kepala SDN Pasir Hayam Subhan terkait salah satu guru berperan sebagai orang yang memenuhi stok pakaian pangsi untuk para siswa.
“Disdikpora Cianjur tegas, tidak boleh sekolah menjual atribut sekolah, buku dan lainnya,” tegas Ruhli, Jumat 31 Juli 2026.
Dia menambahkan, aturan itu tidak hanya berlaku kepada tenaga pendidik, namun juga kepada komite sekolah.
“Tenaga pendidik maupun komite tidak boleh. aturan itu berlaku untuk semua,” ujarnya.
Menanggapi penjualan atribut sekolah khususnya pangsi di SDN Pasirhayam, Disdikpora Cianjur akan segera menelusurinya.
Apabila terbukti, Kepala SD tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Kita investigasi, apabila ada indikasi, harus dikembalikan lagi ke orangtua untuk mengadakan atribut sekolah, kemudian diberikan sanksi Kepala Sekolah nya berupa SP1 SP2, bahkan dimutasi atau di non job kan,” pungkasnya. (NRS)













Comment