Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terancam Dijemput Paksa

Wartacianjurnews.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Terduga pelaku dilaporkan mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Polres Cianjur.

Ketidakhadiran terduga pelaku tersebut dinilai menjadi hambatan dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan. Penyidik pun memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat.

Apabila panggilan kedua dan ketiga kembali tidak diindahkan, pihak kepolisian menegaskan akan ada langkah hukum yang lebih serius di lakukan oleh penyidik kepolisian Resort Cianjur

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, menyayangkan sikap tidak kooperatif dari terduga pelaku yang mangkir dari panggilan penyidik.

“Ketidakhadiran ini menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam proses hukum. Seharusnya, jika merasa benar, datang dan sampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan penyidik,” tegas Gilang, Kamis (30/7/2026)

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik di Kabupaten Cianjur.

“Kami tetap akan terus berupaya hukum terhadap proses perkara ini. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba merusak citra profesi wartawan dengan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Gilang juga mendorong penyidik untuk bertindak tegas apabila terduga pelaku kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

“Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (dil)

Comment