Wartacianjurnews.com- Tata Tertib, dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Cianjur menjadi fokus utama yang terus dikawal Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Cianjur.

Saat ini, peraturan internal wakil rakyat itu baru disahkan.
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Golkar, Usep Saepuloh Zen menilai, penggantian dan pembaruan pada Tata Tertib serta Tata Beracara dilakukan lantaran adanya perubahan pada sejumlah regulasi dan dasar hukum di tingkat atas yang menjadi acuan penyusunan Tatib DPRD.
“Pembaruan ini sangat penting karena kita harus menyelaraskan aturan internal DPRD dengan dasar hukum terbaru di atasnya. Tatib menjadi acuan utama, sehingga Tata Tertib dan Tata Beracara juga wajib disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, Kamis 23 Juli 2026.
Selain faktor regulasi, Pansus 1 juga memasukkan pasal-pasal penyesuaian yang merespons kondisi dan kebutuhan era digital saat ini. Salah satunya penggunaan media sosial bagi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
“Pengaturan media sosial penting untuk menjamin integritas lembaga guna memastikan aktivitas wakil rakyat di ruang digital tetap menjaga marwah dan martabat DPRD,” tuturnya.
Kader Partai berlambang pohon beringin itu berharap, Perda yang sudah disahkan menjadi pedoman kokoh bagi seluruh legislator di Cianjur.
“Tentunya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal serta responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya. (NRS)












Comment