Wartacianjurnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengamankan dua terduga pelaku peredaran obat keras terbatas di wilayah Kampung Cisalak, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Informasi tersebut disampaikan Kanit Idik III Satresnarkoba Polres Cianjur, IPTU Awir, kepada Wartacianjurnews.com, Rabu (22/7/2026).
IPTU Awir menyebutkan, kedua terduga pelaku berinisial R (37), warga Desa Cisalak dan I (32), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.

Menurut IPTU Awir, R merupakan penyandang disabilitas netra. Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga berperan mengendalikan aktivitas penjualan obat keras terbatas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan sebanyak 700 butir Tramadol dan 180 butir Eximer untuk diperjualbelikan.
“Peredaran yang diduga dilakukan kedua terduga pelaku mencakup wilayah Kecamatan Warungkondang hingga Kecamatan Cibeber,” ujar IPTU Awir.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Cianjur. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal pasokan obat keras terbatas tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana untuk pasal tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara serta pidana denda hingga Rp5 miliar, bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana yang diterapkan oleh penyidik dan penuntut umum. (Ben)













Comment