Wartacianjurnews.com- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menghentikan aktivitas proyek pembangunan hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.
Pasalnya, pengembang proyek tersebut belum menempuh izin secara menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Cianjur Suferi Faizal mengatakan, pihaknya telah menghentikan sementara proyek hotel lantaran belum menempuh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah kami kirim surat untuk penghentian sementara pembangunan hotel tersebut,” kata Suferi, Rabu 22 Juli 2026.
Suferi menegaskan, seluruh bangunan dengan kriteria tertentu wajib menempuh izin PBG sebelum dilakukan aktivitas pembangunan.
“Tidak hanya terkait hotel, kantor, pabrik dan lainnya, sebelum membangun itu harus mendapatkan dulu izin PBG dari Dinas Perkim Cianjur,” ujarnya.
Pihak pengembang hotel saat ini tengah mengurus administrasi izin PBG sehingga berpotensi melanjutkan pembangunan.
“Semenjak dikasih peringatan penghentian, pengelola sedang menempuh proses izin PBG,” pungkasnya. (NRS)













Comment