Wartacianjurnews.com- Kasus seorang oknum advokat di Cianjur berinisial G yang melakukan dugaan penyegelan bangunan rumah kliennya berbuntut panjang.

Kliennya tersebut dikabarkan mengalami trauma psikologis lantaran diduga mengalami serangkaian pengancaman sehingga harus melakukan konseling.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur Tisnawanti Putri mengakui, korban telah telah mengajukan konseling terkait permasalahan yang menimpanya.
“Beberapa bulan ke belakang lembaga kami menerima pengaduan dari korban ingin konsultasi terkait maslah keluarga dan harta benda (harda),” kata dia, Sabtu 4 Juli 2026.
Sebelumnya, G juga dilaporkan korban ke organisasi advokat yang menaunginya.
Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Cianjur, Ronald Tampenawas SH, mengungkapkan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan etik dan belum masuk ke ranah pidana.
“Ya, ada pelanggaran-pelanggaran etik di sini. Jadi ini kita belum ke pelanggaran hukum,” ujar Ronald
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diadukan berkaitan dengan tindakan tidak patut seorang advokat terhadap kliennya sendiri. Inti laporan menyebutkan bahwa pengacara G diduga melakukan tindakan penyegelan atau penguncian rumah milik klien.
“Intinya yang diadukan itu adalah rumah digembok, dikunci. Bisa dikatakan seperti disandera,” tegasnya. (NRS)













Comment