Wartacianjurnews.com — Nasib tragis kembali menimpa pekerja migran Indonesia (PMI). Ai Juariah, perempuan asal Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara ilegal hingga berujung penyiksaan di Libya.
Kasus ini menjadi potret nyata masih lemahnya perlindungan terhadap PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, Ai justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi di luar negeri.
Kuasa hukum keluarga korban, Herdy Noviansyah, S.H., mengatakan Ai diberangkatkan pada Maret 2025 dengan janji bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji yang menjanjikan. Namun setibanya di Turki, korban justru dipindahkan secara sepihak ke Libya tanpa persetujuan.
“Ini yang sering terjadi pada PMI nonprosedural. Negara tujuan berubah, kontrak tidak jelas, dan pekerja kehilangan kendali atas nasibnya sendiri,” ujar Herdy, Sabtu (4/7/2026).
Di Libya, kondisi yang dialami korban jauh dari standar kerja layak. Ai ditempatkan di penampungan dengan makanan sangat terbatas—hanya satu roti per hari—serta dipaksa bekerja di luar kesepakatan.
Ia bahkan harus mengurus dua rumah sekaligus untuk satu majikan, tanpa perlindungan dan di bawah tekanan agen setempat.
“Ini sudah masuk kategori eksploitasi. Tidak ada perlindungan, tidak ada kontrak jelas, dan pekerja berada di bawah kendali penuh agen,” katanya.
Pada awalnya, gaji korban sempat dibayarkan sekitar Rp4,7 juta per bulan. Namun sejak Februari 2026, pembayaran terhenti total tanpa kejelasan.
Ketika korban mencoba meminta dipulangkan, komunikasi justru diputus oleh pihak agen. Tekanan yang dialami membuat kondisi psikis korban menurun drastis dan mengalami trauma.
Herdy menegaskan, pemberangkatan Ai tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. Ia direkrut oleh sponsor berinisial D, lalu diserahkan kepada pihak lain sebelum dikirim ke luar negeri.
“Ini pola lama dalam penyaluran PMI ilegal. Ada rantai dari sponsor ke agen, tanpa pengawasan negara. Inilah yang membuat pekerja rentan menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Cianjur. Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan data pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran ilegal tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga telah dilakukan guna mempercepat penanganan dan pemulangan korban.
Herdy mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penyaluran PMI nonprosedural yang masih marak terjadi di daerah.
“Selama jalur ilegal ini masih dibiarkan, kasus seperti ini akan terus berulang. PMI kita berangkat dengan harapan, tapi justru berakhir jadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, keselamatan dan pemulangan korban harus menjadi prioritas utama negara.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban bisa segera dipulangkan dan mendapatkan perlindungan yang layak sebagai pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (dil)













Comment