Wartacianjurnews.com- El Mera Cafe di Jalan Rancagoong Nomor 8 Sirnagalih, Kecamatan Cilaku diduga memanipulasi pajak makanan dan minuman (Mamin).
Diketahui pajak yang dipungut dari konsumen itu wajib disetorkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur
Salah satu sumber Susi (bukan nama sebenarnya ) mengatakan, El Mera Cafe memanipulasi pajak mamin sehingga membayar pajak sangat rendah.

“Pajak konsumen makan itu kan 10 persen, El Mera Cafe biasanya bayar pajak per bulan Rp15 juta, sekarang cuman Rp2 juta,” kata dia, Kamis 2 Juli 2026.
Secara teknis, manipulasi pajak tersebut dengan mengakali 2 tapping box pajak atau alat perekam data.
“Dua tapping box dimanipulasi dengan cara pembayaran makanan dan minuman tidak dimasukan tagihan atau bill,” ujarnya.
Pengelola El Mera Cafe Miraz membantah, tempat bekerjanya memanipulasi pajak makanan dan minuman (Mamin).
“Tidak, semua sudah sesuai,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Sutopo memastikan, segera menindaklanjuti informasi dugaan manipulasi pajak makanan dan minuman (Mamin) El Mera Cafe.
“Akan segera kami kroscek informasi tersebut,” pungkasnya. (NRS)













Comment