DPRD Cianjur Akui Mak Cicih Tarik Pajak Kios di Puncak 

Ilustrasi.

Wartacianjurnews.com- DPRD Cianjur buka suara terkait polemik penarikan pajak kios-kios di kawasan Segar Alam, Puncak.

Ilustrasi.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur.

Ketua Komisi I DPRD Cianjur M Isnaeni mengakui, adanya kewajiban membayar pajak makanan dan minuman saat rapat dengar pendapat yang hadiri pemilik kios.

“Disampaikan pedagang dan dibenarkan Kepala Bapenda Cianjur bahwa ditarik pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen dari penghasilan dan memang ada perdanya,” kata Isnaeni, Rabu 24 Juni 2026.

Para pedagang juga menyampaikan aspirasi kios-kios yang digusur agar ditata ulang.

Nantinya, DPRD Cianjur akan berkoordinasi dengan DPRD Jawa Barat untuk memfasilitasi rapat kordinasi yang melibatkan Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat.

“Solusi  sudah ada dari gubernur Rp10 juta per kios, namun pedagang berharap ada penataan ulang seperti yang di Subang,” paparnya.

Kepala Bapenda Cianjur Cicih Permasih mengatakan, penarikan pajak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara implementasinya setiap pelaku usaha makanan dan minuman dikenakan 10 persen dari penghasilan.

Cicih menilai, lahan ilegal yang digunakan para pedagang tidak berkaitan dengan pajak yang dibayarkan ke Pemkab Cianjur.

“Yang ilegal itu lahan tempat usahanya, bukan usaha berjualannya,” pungkasnya. (NRS)

Comment