Pedagang di Puncak Bayar Pajak ke Bapenda Cianjur, Tapi Kok Kena Penggusuran?

Wartacianjurnews.com- Para pedagang di rest Area Seger Alam di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas mengeluhkan, pembongkaran kios-kios disaat sudah menjadi wajib pajak (WP).

Sebelumnya, ratusan kios tersebut dibongkar untuk ditata kembali menjadi tempat wisata di Jawa Barat.

Salah satu perwakilan pedagang Isep Hermawan (47) mengaku, selama ini para pedagang memiliki kewajiban membayar pajak makanan dan minuman, namun malah digusur dan tidak diperbolehkan berjualan.

“Kami ditarik pajak oleh Bapenda Cianjur 10 persen dari penghasilan. Kewajiban bayar itu sudah berlangsung sebelum Pandemi Covid-19,” kata Isep, Kamis 18 Juni 2026.

Selain itu, para pedagang juga membayar retribusi parkir dengan nominal yang bervariatif.

“Ada juga pajak parkir yang ditarik dishub sebulan bisa Rp 1 juta,” ujarnya.

Kepala Bapenda Cianjur Cicih Permasih mengaku, penarikan pajak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana setiap pelaku usaha makanan dan minuman dikenakan 10 persen dari penghasilan.

“Sesuai perda setiap kegiatan usaha yang berpenghasilan Rp1 juta /bulan sudah masuk kategori wajib pajak,” kata Cicih.

Cicih menilai, lahan ilegal yang digunakan para pedagang tidak berkaitan dengan pajak.

“Yang ilegal itu tempatnya, bukan usahanya,” pungkasnya. (NRS)

 

Comment