Wartacianjurnews.com – Kasus etik DPRD Cianjur yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PAN mulai memasuki agenda pembahasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, mengatakan laporan yang masuk terhadap dua anggota dewan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh BK. “Perkara sedang dalam agenda pembahasan,” ujar Andri kepada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (15/6/2026).
Saat ditanya apakah kedua perkara dibahas dalam agenda hari itu, Andri menjelaskan pembahasan baru dilakukan terhadap satu perkara terlebih dahulu. “Perkara yang dibahas soal reses. Kalau yang tidur belum. Satu-satu dulu,” katanya.
Diketahui, salah satu laporan terkait anggota DPRD berinisial EPS yang dilaporkan atas dugaan tidak melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Sementara laporan lainnya berkaitan dengan anggota DPRD berinisial HM yang sebelumnya terekam kamera saat rapat paripurna dan menjadi sorotan publik.
Terpisah, aktivis Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) Cianjur, Adi Otong, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan dugaan reses tersebut ke ranah hukum. Menurut dia, terdapat dugaan unsur tindak pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Untuk kasus Endang, karena ada dugaan tindak pidana korupsi kami akan melaporkan ke pihak kejaksaan,” kata Adi Otong, Selasa (16/6/2026).
Adi menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan aturannya. “Termasuk pihak terkait yang mencairkan anggaran tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan pihak yang berpotensi ikut dimintai keterangan antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, bendahara pengeluaran, PPTK, PPK, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi, pencairan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran kegiatan reses tersebut. (Ben)













Comment